a. bahwa berhubung dengan penugasan Konsulat Jenderal untuk memberikan izin prinsip penanaman modal asing di Indonesia harus dilandaskan pada pelimpahan kewenangan dari Menteri yang membidangi penanaman modal kepada Menteri Luar Negeri, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.