bahwa dalam rangka menyimbangkan beban kerja pengadilan dengan klasifikasi pengadilan, maka dipandang perlu mengubah klasifikasi Pengadilan Negeri dari 4 (empat) kelas menjadi 3 (tiga) kelas, sehingga lampiran II Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera perlu disempurnakan karena dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.