a. bahwa dengan semakin berkembangnya pembangunan dan keterkaitan antar daerah serta dalam rangka lebih memantapkan pelaksanaan kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura, dipandang perlu menyempurnakan fungsi, dan peranan, Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1996 perlu ditinjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.