a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperlancar penyediaan angkutan umum dipandang perlu mengatur kembali kebijakan di bidang pabean dan perpajakan bagi usaha pertaksian; b. bahwa kebijakan pabean dan perpajakan yang selama ini telah diberlakukan terhadap usaha pertaksian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1994 dinilai tidak lagi sesuai dengan keadaan dan karenanya perlu ditinjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.