bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke negara Brunei Darussalam mulai tanggal 8 September 2004 sampai dengan tanggal 10 September 2004, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kegiatan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.