a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 telah ditetapkan Kopi dan Minyak Kelapa Sawit sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka; b. bahwa berdasarkan analisis dan kebutuhan yang besar terhadap instrumen lindung nilai dan adanya referensi harga bagi pengusaha komoditi, dipandang perlu menambahkan Plywood, Karet, Kakao, dan Lada sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di Bursa Komoditi; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dipandang perlu menetapkan Plywood, Karet, Kakao, dan Lada, sebaai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.