a. bahwa dengan semakin berkembangnya daerah-daerah di Kawasan Timur Indonesia dan dalam rangka lebih memantapkan pelaksanaan kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina, dipandang perlu menyempurnakan fungsi, peranan, dan keanggotaan Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1996 perlu ditinjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.