a. bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994 tentang Repelita Enam, Kawasan Pantai Utara adalah termasuk kategori Kawasan Andalan, yaitu kawasan yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota; b. bahwa untuk mewujudkan fungsi Kawasan Pantai Kapuknaga, Tangerang sebagai Kawasan Andalan, diperlukan upaya penataan dan pengembangan Kawasan Pantai Kapuknaga melalui reklamasi pantai Kapuknaga dan sekaligus menata ulang daratan pantai yang ada secara terarah dan terpadu; c. bahwa sehubungan dengan hal itu di atas, dan agar pelaksanaannya berlangsung secara serasi dan terpadu dengan pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagaimana telah diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, dipandang perlu menetapkan pengaturan reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.