bahwa Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986 yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1985 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan, Departemen/Lembaga bersangkut, dan jenis pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.