bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Keamanan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1975.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.