a. bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Undang-undang Pemilihan Umum jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum perlu segera membentuk Panitia Pemilihan lndonesia; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Partai Politik dan Golongan Karya di bidang pelaksanaan dan Pengawasan maka dalam melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 1982 pada Panitia Pemilihan indonesia dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.