a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak, dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyampaikan bahan-bahan keterangan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya guna keperluan perpajakan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak; b. bahwa untuk memadukan dan mensinergikan bahan-bahan keterangan tersebut, dipandang perlu membentuk Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal; c. bahwa dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal tersebut, serta untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal dimaksud, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Mengingat… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.