bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tunisia, dan Libya mulai tanggal 21 September 2003 sampai dengan 26 September 2003, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.