a. bahwa usaha pembinaan olahraga dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan mengkokohkan persatuan dan kesatuan bangsa pada hakekatnya merupakan suatu wahana dalam mewujudkan program pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat; b. bahwa dalam usaha membudayakan masyarakat berolahraga dan sekaligus pembinaan prestasi olahraga yang menyangkut harkat, martabat, dan kehormatan bangsa Indonesia di dunia internasional memerlukan usaha dan kegiatan yang luas dan terpadu, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih; c. bahwa belum adanya Undang-undang Keolahragaan yang mengatur tentang pembinaan keolahragaan dan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka dipandang perlu adanya pengendalian kebijaksanaan dan standardisasi pembinaan olahraga; d. bahwa karena pengaturannya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan dan tugas Komite Olahraga Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.