bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu pengelolaan dan pelaksanaan Rencana Induk Gelanggang Olah Raga Senayan agar mampu memberikan dukngan peningkatan prestasi olah raga nasional, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 197;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.