a. bahwa upaya privatisasi Badan Usaha Milik Negara selain dapat meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara dan memperoleh dan segar dari dalam negeri maupun luar negeri, disisi lain mempunyai dampak yang dapat mempengaruhi kepentingan masyarakat pada umumnya; b. bahwa proses priviatisasi perlu dilaksanakan terkoordinasi agar menghasilkan nilai yang optimal bagi Negara, Badan Usaha Milik Negara dan masyarakat; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Evaluasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.