a. bahwa dengan semakin berkembangnya pembangunan daerah dan dalam rangka lebih memantapkan pelaksanaan kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand, dipandang perlu menyempurnakan fungsi, peranan, dan keanggotaan Tim Koordinasi Segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1996 perlu ditinjau kembali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.