a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Tanjung Priok-Ancol Timur yang merupakan bagian dari Jalan Tol Dalam Kota Jakarta sudah selesai; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol untuk ruas jalan Tomang-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.