KEPPRES 72/1984Keputusan Presiden·ditetapkan 22 Desember 1984
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1984 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Latar belakang · Menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan sistim perpajakan baru, dipandang perlu memberikan perpanjangan batas waktu bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.