a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 telah dibentuk Kabupaten Mimika yang bersifat Administratif dengan ibukota di Kota Timika; b. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Mimika yang selama ini termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Fak-Fak, dan untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Kota Timika yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Mimika; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kota Timika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.