mengubah KEPPRES 67/1980
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kebutuhan dan untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pertimbangan Kepegawaian, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.