a. bahwa pembangunan Pulau Natuna dan pulau-pulau lain di sekitarnya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu mempunyai arti yang penting dalam pembangunan nasional pada umumnya, dan khususnya dalam rangka penumbuhan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia; b. bahwa perwujudan kawasan pengembangan ekonomi terpadu sebagaimana di atas, juga sangat penting artinya bagi keberhasilan pelaksanaan proyek gas Natuna; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu membangun Pulau Natuna dan Pulau-pulau di sekitarnya sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan menetapkannya dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.