bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1971 tentang laporan Pejabat Negara/Pegawai negeri/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengenai Kewajiban Membayar Pajak-Pajak Pribadi, perlu ditinjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.