a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 April 1984, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kedasama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Federal Jerman; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.