bahwa untuk mengurangi beban keuangan Daerah Otonom dan dalam rangka usaha menyeragamkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan guru dan tenaga administrasi Sekolah Dasar, dipandang perlu mengalihkan jenis kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga administrasi Sekolah Dasar menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan pada Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.