a. bahwa dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004, telah dibentuk Tim Pemberesan BPPN yang bertugas selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu; b. bahwa berhubung pelaksanaan tugas Tim Pemberesan belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan BPPN tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.