a. bahwa di New Delhi, India, pada tanggal 1 Nopember 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement for the Establishment of the Centre for space Science and Technology Education in Asia and the Pacific - Affiliated to United Nations (Persetujuan Pendirian Pusat Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Antariksa di Asia dan Pasifik -Berafiliasi pada Perserikatan Bangsa-Bangsa), sebagai hasil sidang 10 (sepuluh) negara Asia - Pasifik pada tanggal 31 Oktober - 1 Nopember 1995; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.