a. bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik di perkotaan, di pedesaan, maupun untuk mendorong kegiatan ekonomi; b. bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan, diperlukan upaya untuk secara optimal memanfaatkan sumber-sumber energi untuk membangkitkan tenaga listrik, sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik; c. bahwa biaya produksi penyediaan tenaga listrik saat ini jauh lebih tinggi dari harga jual yang dibayar oleh masyarakat; d. bahwa setelah mempertimbangkan kepentingan rekyat dan kemampuan dari masyarakat, kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat, biaya produksi, efisiensi pengusahaan, kelangkaan sumber energi primer yang dipergunakan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai dan tersedianya sumber dana untuk investasi, maka dipandang perlu menyesuaikan harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara; e. bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harga jual tenaga listrik perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.