a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/68/17 tertanggal 27 Agustus 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 39 tanggal 15 Mei 1956 ; b. bahwa idzin termaksud dalam pasal 40 ajat ( 1 ) " Undang- undang Lalu Lintas Djalan" hanja diberiakan kepada warga Negara Indonesia; c. bahwa pembanding adalah bukan warga Negara Indonesia; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.