a. bahwa untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam rangka mencapai visi 4000 (empat ribu) personel pada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 d. bahwa Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor 2149 tanggal 10 April 2OL4 mengenai pembenhrkan MINUSCA dan mengirimkan Note Verbale Nomor DPKO/OROLSI/2O18174 tanggal 23 Mei 2018 tentang permintaan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk d4pat mengirimkan Formed Police Unit pada misi pemeliharaan perdamaian di MINUSCA, sehingSia perlu mengalihkan penugasan Kontingen Gamda Bhayangkara Satuan Ttrgas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia dari UNMISS ke MINUSCA; e. bahwa rencana pengalihan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia pada tanggal 30 November 2OL8; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d., dan huruf e serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor.86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan T\rgas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Ba.ngsa di Republik Sudan Selatan menjadi Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan TUgas Formed .Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeiiharaan Perdamaian Perserikatan . Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.