Mengingat SALINAN PRESIOEI{ REPUBLIK INOONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN t439Hl2Ot8M DENGAN MHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun I 439H / 20 I 8M; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeienggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.