a. bahwa jalan merupakan prasarana transportasi penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, fungsi masyarakat, serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; b. bahwa the World Road Association-Permanent International Association of Road Congress merupakan organisasi internasional yang didirikan di Puteaux, Perancis pada tahun 1909 dengan tujuan untuk mempromosikan kerja sama internasional mengenai isu-isu yang berkaitan dengan jalan dan angkutan jalan guna tercapainya keamanan bagi para pengguna jalan dan mobilitas yang berkelanjutan, serta ramah lingkungan; c. bahwa dalam rangka memperluas komunikasi dan hubungan internasional terkait pembangunan jalan, serta meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah Indonesia perlu ikut serta dan terlibat aktif dalam keanggotaan the World Road Association-Permanent International Association of Road Congress; d. bahwa... - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada the World Road Association- Permanent International Association of Road Congress dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.