bahwa sehubungan dengan adanya kontroversi mengenai Jabatan Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum termasuk pejabatnya serta menjaga kelancaran pelaksaan tugas Tim Seleksi dimaksud, dipandang perlu untuk menetapkan Perubahan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.