Menimbang Menimbang Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, diatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik secara langsung maupun tidak langsung; b. bahwa dalam rangka pengalihan aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu melakukan penilaian terhadap bisnis TNI dimaksud guna pengelolaan selanjutnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu untuk membentuk Tim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis TNI dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.