a. bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menugaskan kepada Presiden untuk membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; c. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.