a. bahwa guna meningkatkan kinerja pemerintahan di bidang keuangan negara, diperlukan percepatan reformasi kebijakan dan pelayanan pajak dan bea cukai; b. bahwa untuk maksud tersebut dibutuhkan tim khusus yang bertugas membantu Menteri Keuangan untuk mengarahkan dan lebih melancarkan pelaksanaan peningkatan kinerja tersebut; c. bahwa agar tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terwujud dengan baik dipandang perlu menempatkan tenaga yang memenuhi syarat dan mempunyai kemampuan yang dibutuhkan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.