a. bahwa dalam rangka pelaksanaan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dibentuk Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara dengan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001; b. bahwa privatisasi BUMN melalui penjualan saham baru BUMN dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan nilai tambah perusahaan, serta guna mengembangkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga hasilnya harus dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh BUMN yang bersangkutan; c. bahwa agar hasil penjualan saham baru BUMN tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh BUMN yang bersangkutan, maka perlu langsung disetor ke kas perusahaan; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.