bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintah di bidang informasi dan komunikasi nasional, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.