Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 67/2005.
a. bahwa pembangunan infrastruktur sangat penting artinya dalam mendukung dan mewujudkan kelancaran serta kelanjutan pelaksanaan pembangunan nasional; b. bahwa dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan negara, dan sebagai upaya untuk terus meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan langkah-langkah guna mendorong keikutsertaan badan usaha swasta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastruktur, dalam suatu kerjasama yang erat antara Pemerintah dan badan usaha swasta; c. bahwa untuk memberikan landasan yang jelas bagi keikutsertaan tersebut, dan memberikan arahan agar kerjasama tersebut tetap menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang keikutsertaan badan usaha swasta tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.