a. bahwa kerjasama di bidang pariwisata antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara; b. bahwa di Jakarta, pada tanggal 17 Pebruari 1990, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Kerjasama di Bidang Pariwisata; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Memorandum Saling Pengertian tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.