a. bahwa dalam rangka alih teknologi di bidang industri pesawat terbang, industri persenjataan, dan industri kapal laut, pembayaran royalti atas penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi merupakan investasi perusahaan yang tidak dapat dihindarkan; b. bahwa PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), PT. PINDAD dan PT. PAL adalah Badan Usaha Milik Negara yang pendanaan untuk seluruh investasinya, termasuk untuk pembayaran royalti atas penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi yang diperlukannya, masih didukung oleh Pemerintah; c. bahwa bilamana Pajak Penghasilan yang terhutang atas pembayaran royalti sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi tersebut harus ditanggung oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL, hal tersebut akan mengakibatkan berkurangnya nilai dana investasi yang dikelolanya; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pembayaran royalti atas penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.