a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional secara efektif dan efisien sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan V, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.