bahwa dalam rangka peningkatan operasi pertambangan minyak dan gas bumi, dianggap perlu mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1974 tentang Penambahan Wilayah- wilayah Kuasa Pertambangan PERTAMINA;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.