a. bahwa pada tanggal 20 Agustus 1971, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement Relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT" beserta Operating Agreementnya (Operating Agreement Relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT", yang telah dibuat di Washington D.C. Amerika Serikat, pada tanggal 20 Agustus 1971; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement dan Operating Agreement tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.