bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota madya Batam di Wilayah PropinsiS,D aerah Tingkat I Riau, dipandang perlu untuk mengatur hubungan kerja antara Kotamadya Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.