a. bahwa calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat yang terpilih dalam Pemilihan Umum dan yang diangkat, Pemenuhan syarat-syarat sebagai calon perlu diteliti oleh Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Pemeriksaan sebelum diresmikan keanggotanya dengan Keputusan Presiden; b. bahwa masa kerja Panitia Peneliti Pusat dan Panitia Pemriksaan telah berakhir dengan diambilnya sumpah/janji keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat secara bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat; c. bahwa terhadap calon-calon pengganti anggota Majelis Permusayawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengisi lowongan kursi keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat yang belum terisi karena penggantian anggota antar waktu sehubungan dengan meninggal dunia, pengunduran diri, atau ditarik (direcall) perlu diteliti pemenuhan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan keanggotaannya; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut diatas perlu dikeluarkan Keputusan Presiden yang mengatur tentang penelitian dan/atau pemeriksaan calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat setelah pengambilan sumpah/janji keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat secara bersama-sama oleh Ketua Mahkamah Agung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.