a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, maka. Badan Hukum, Badan Sosial dan Perorangan yang mendapat manfaat langsung dari tersedianya air sebagai hasil pembangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut serta menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan ; b. bahwa Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 merupakan Badan Usaha Negara yang oleh Pemerintah telah ditunjuk sebagai pengelola air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan yang berada di wilayahnya c. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a dan huruf b serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 dipandang perlu menetapkan Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur sebagai Perusahaan yang menarik dan. menerima iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.