a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/37/21 tertanggal 9 April 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 87 tanggal 1 Nopember 1955; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja berusaha untuk menjangkal kebenaran hasil perhitungan tersebut dan menundjuk daftar-daftar muatan jang belum dikirim kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan, akan tetapi Menteri Perhubungan tidak dapat mengindahkan daftar-daftar muatan jang tidak dikirim pada waktu jang telah ditentukan; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.