a. bahwa di Bali, pada tanggal 8 Oktober 2003 Pemerintah Republik Indonesia telab menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of outheast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India), sebagai basil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintab Republik India; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.