a. bahwa Kongres VIII Legiun Veteran Republik Indonesia pada tanggal 28 Maret 2002 telah mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.